Pemeriksaan Poli Jiwa

No. SK: 440/01/424.072.09/2024

  1. 1. Pasien Umum : Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP)
  2. 2.Pasien BPJS : Pasien baru :Kartu BPJS asli,KK,KTP pasien lama / kontrol :Kartu berobat ,kartu BPJS asli

  1. menerima rekam medis pasien memeriksa pasien memeriksa penunjang (bila diperlukan) memberikan obat dan pasien pulang

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Poli Jiwa

  1. Alamat : Jl.Raya Bromo Nomor 04 Pasrepan 67175

         Call Center : (0343) 441845

  1. Kotak Saran : penggunaan aplikasi SAKTI
  2. Bukti tindak lanjut pengaduan dan komplain customer service (pengelolaan pengaduan pasien dan publikasi data)
  3. Instagram : @Puskesmas Pasrepan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Poli Jiwa"