Izin Siteplan Perumahan

No. SK: 188/38/Kept/403.105/2021

  1. Surat permohonan pengesahan Site Plan kepada Bupati Magetan Cq.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Magetan
  2. Apabila dikuasakan : Surat Kuasa / Surat Tugas di atas kertas bermaterai Rp. 6000,00 dilengkapi
  3. Foto kopi KTP dan KK pemohon atau penerima kuasa
  4. Foto kopi Sertifikat Tanah Atas Nama Pemilik Izin (non pertanian) dan luas lahan sesuai keadaan di lapangan dan batas batas (patok) sudah jelas, kalau lahan penggabungan dari beberapa sertifikat harus digabung dahulu dan jelas luas totasnya
  5. Kalau pemohon berbadan hukum : Fotokopi Akta Pendirian PT (berbadan hukum) bergerak di bidang perumahan beserta anggota asosiasi perumahan
  6. Fotokopi PBB tahun berjalan
  7. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  8. Fotokopi Persetujuan Izin Tetangga ditanda tangani Kades/Kakel dan Camat;
  9. Gambar Pra-Site Plan [Beserta File dalam bentuk format AutoCAD (*.dwg)]
  10. Fotokopi KTP dan SKA Perencana (yang menggambar)
  11. Surat pernyataan kesanggupan penyerahan Fasum Fasos (bermaterai)
  12. Fotokopi Informasi Pemanfaatan Ruang dari Dinas PUPR / Ijin Lokasi Dari Bupati
  13. Surat pernyataan kesanggupan terkait fasilitas umum bila diperlukan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan site plan kepada Bupati Magetan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan sebagaimana persyaratan tersebut pada huruf A lampiran keputusan ini;
  2. Pemohon memasukkan berkas ke Bidang Perumahan atau berkas dapat di upload pada link https://bit.ly/PermohonanIzinSiteplan untuk selanjutnya dapat di cek oleh tim, apabila berkas dinyatakan lengkap selanjutnya dibuatkan ceklis dan diterima, apabila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan
  3. Tim mengagendakan cek lapangan, Berdasarkan hasil cek lapangan diadakan kajian oleh tim teknis dan pemohon, untuk dikeluarkan Berita Acara rekomendasi hasil kajian teknis;
  4. Apabila rekomendasi Tim teknis tidak ditindaklanjuti, dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja, permohonan dikembalikan;
  5. Apabila rekomendasi teknis sebagaimana dimaksut dalam angka 3 dipenuhi, diterbitkan persetujuan rencana tapak (siteplan).
  6. Jangka waktu penyelesaian penerbitan site plan maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi teknis dipenuhi.
  7. Persejutuan rencana tapak (siteplan) berlaku seterusnya semenjak diterbitkan, selama tidak ada perubahan.
  8. Setelah permohonan site plan disetujui dan disahkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Kabupaten Magetan, maka pemohon segera menyerahkan Surat Pelepasan Hak atas tanah Kepada Pemerintah Daerah.

Penelitian berkas masuk : 1 hari

surat masuk dinas : 1-2 hari

pembahasan dengan tim teknis : 1 hari

cek lapangan : 1 hari

revisi/perbaikan oleh pemohon : 1-2 hari

asistensi dengan tim teknis : 1 hari

pengesahan siteplan : 1 hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Site Plan Perumahan

1. Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan melalui berbagai media

2. Response pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

3. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Siteplan Perumahan"