Klinik Sanitasi

No. SK: 440/01/424.072.09/2024

  1. 1. Pasien Umum : Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP) 2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli

  1. 1. Petugas menerima rekam medis pasien dari poli umum 2. Petugas mempelajari rekam medis 3. Petugas melakukan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan seperti menggunakan masker, jaga jarak ketika melakukan klinik sanitasi (konseling, wawancara, kunjungan), selalu melakukan cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer. 4. Petugas melakukan konseling atau wawancara dengan penderita atau keluarga tentang penyakit, keadaan lingkungan dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit. 5. Petugas bersama dengan pasien menetapkan masalah lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit. 6. Petugas melakukan kunjungan rumah apabila pasien dengan penyakit berulang terdapat lebih dari 2 penderita yang sama, jumlah penderita meningkat atau potensi KLB. 7. Petugas melakukan upaya intervensi terhadap masalah yang di temukan 8. Pendokumentasian.

Sesuai dengan kasus penyakit pasien (10-30 menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Klinik Sanitasi

  1. Alamat : Jl.Raya Bromo Nomor 04 Pasrepan 67175

         Call Center : (0343) 441845

  1. Kotak Saran : penggunaan aplikasi SAKTI
  2. Bukti tindak lanjut pengaduan dan komplain customer service (pengelolaan pengaduan pasien dan publikasi data)
  3. Instagram : @Puskesmas Pasrepan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Sanitasi"