Pelayanan Pendampingan Psikologi/ Hukum/ Sosial

No. SK: 05 Tahun 2022

  1. Pemohon telah melalukan aduan di UPTD PPA
  2. Petugas pengaduan telah melakukan asesmen awal
  3. Petugas pengaduan telah melakukan asesmen awal

  1. Pemohon datang sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan
  2. Pemohon mengisi buku tamu
  3. Petugas piket memanggil konselor Psikologi/ Hukum/ Pekerja Sosial
  4. Pelaksanaan konseling Psikologi/ Hukum/ Sosial

pelayanan pendampingan psikologi/ hukum/ sosial yang ada di UPTD dilakukan selama kurang lebih 60 menit per orang.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Psikologi/ Hukum/ Sosial

a)  S087738907000

Email    : ppt.arumdalu2017@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Psikologi/ Hukum/ Sosial"