Pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: Keputusan Menteri Koordinator Nomor 145 Tahun 2021

  1. a) Masyarakat/instansi menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik melalui: - Aplikasi LAPOR : www.lapor.go.id; atau - Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau - Email HUMAS: humas@maritim.go.id; atau - datang langsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
  2. b) Surat pengaduan sekurang-kurangnya berisi: - penjelasan detail terkait pengaduan pelayanan publik (selain penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi); - bukti dukung pengaduan; - identitas pemohon; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  3. c) Pelayanan publik yang diadukan masih dalam ranah kewenangan Kemenko Marves.

  1. 1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi LAPOR, aplikasi PESAN, email HUMAS, atau datang langsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
  2. 2. Pejabat/pegawai yang menangani pengaduan pelayanan publik meneruskan pengaduan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
  3. 3. Pimpinan unit kerja memberikan jawaban/solusi atas pengaduan pelayanan publik kepada pejabat/pegawai yang menangani pengaduan pelayanan publik.
  4. 4. Pejabat/pegawai yang menangani pengaduan pelayanan publik meneruskan jawaban/solusi kepada pengguna layanan.

1.   Permohonan melalui elektronik/email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pengaduan maksimal     2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Kemenko Marves.

2.     Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pengaduan maksimal 2 (dua) jam sejak pengaduan disampaikan.

3.     Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

a.    Senin – Kamis:

-          Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-          Istirahat              : 12:00 – 13:00 WIB

b.   Jumat:

-          Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-          Istirahat              : 11:30 – 13:00 WIB




Tidak dipungut biaya

Penanganan laporan/pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan publik (selain asistensi penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi).

Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui:

a)    Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id;

b)   Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau

c)    Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau

d)   Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik"