No. SK: 900/017/KEP/INSPEKTORAT/2022
1. Mengumpulkan data, menelaah dan mengembangkan data
2. Untuk Pengaduan masyarakat, apabila data valid, dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan
3. Pembuatan Surat Tugas
4. Melakukan pemanggilan / mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam bentuk BAP
5. Membuat Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur
6. Melaporkan hasil Pemeriksaan Pengaduan kepada Bupati
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
1. Kantor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang
2. Kotak Saran Kantor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang
3. Email: 4linspektorat@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store