Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu

No. SK: 900/017/KEP/INSPEKTORAT/2022

  1. 1. Laporan Pengaduan dari Masyarakat
  2. 2. Disposisi Bupati Empat Lawang
  3. 3. Surat OPD / Instansi Lain
  4. 4. Surat Tugas Inspektur

  1. 1. Mengumpulkan data, menelaah dan mengembangkan data
  2. 2. Untuk Pengaduan masyarakat, apabila data valid, dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan
  3. 3. Pembuatan Surat Tugas
  4. 4. Melakukan pemanggilan / mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam bentuk BAP
  5. 5. Membuat Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur
  6. 6. Melaporkan hasil Pemeriksaan Pengaduan kepada Bupati

1. Mengumpulkan data, menelaah dan mengembangkan data

2. Untuk Pengaduan masyarakat, apabila data valid, dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan

3. Pembuatan Surat Tugas

4. Melakukan pemanggilan / mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam bentuk BAP

5. Membuat Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur

6. Melaporkan hasil Pemeriksaan Pengaduan kepada Bupati

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

1. Kantor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang

2. Kotak Saran Kantor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang

3. Email: 4linspektorat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email: 4linspektorat@gmail.com IG: inspektorat4l

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu"