"Standar Pelayanan Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (Kk) "

No. SK: Nomor 12 Tahun 2021

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Ijazah terakhir/Dokumen lainnya
  3. Pengantar dari RT
  4. Pengantar dari kelurahan
  5. F.1.01 yang telah diisi

  1. "Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN "
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Bidang TATA PEMERINTAHAN, Kasi TATA PEMERINTAHAN Kecamatan Bonti dan Email Kecamatan : bonti@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ""Standar Pelayanan Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (Kk) ""