Poli ISPA

No. SK: 440/01/424.072.09/2024

  1. Pasien Umum : Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP)
  2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli

  1. PP Ispa memanggil pasien
  2. Melakukan anmnesa
  3. Memberikan Terapi
  4. Mengambil obat dan pulang

10 – 15 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Ispa 2. Melakukan tata laksana pasien Ispa dengan pneumonia 3. Identifikasi pasien Ispa 4. Rujukan bila ditemukan tanda-tanda kegawatan

  1. Alamat : Jl.Raya Bromo Nomor 04 Pasrepan 67175

         Call Center : (0343) 441845

  1. Kotak Saran : penggunaan aplikasi SAKTI
  2. Bukti tindak lanjut pengaduan dan komplain customer service (pengelolaan pengaduan pasien dan publikasi data)
  3. Instagram : @Puskesmas Pasrepan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli ISPA"