Pelayanan Mediasi

No. SK: 05 Tahun 2022

  1. Pemohon telah mealukan aduan di UPTD PPA
  2. Telah dilakukan asesmen terhadap para pihak
  3. Ada persetujuan dari pihak yang bersengketa untuk dilakukan mediasi

  1. Pemohon datang
  2. Pemohon mengisi buku tamu
  3. Pemohon menunggu diruang tamu
  4. Petugas memanggil mediator dan tim
  5. Pelaksanaan mediasi dengan para pihak

pelayanan mediasi merupakan layanan yang ada di UPTD PPA Kabupaten bantul terkait mediasi kepada pemohon yang telah di ajukan ke UPTD, dan telah dilakukan assesment kepada semua pihak dan juga telah ada persetujuan dari pihak yang bersengketa untuk dilakukan . Durasi pelayanan adalah 60 menit untuk tiap orangnya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mediasi

a)   Secara tertulis melalui :

·      Surat yang ditujukan kepada Kepala DP3APPKB

·      Kotak Pengaduan.

b)  Telepon : Email    : ppt.arumdalu2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mediasi"