Standar Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

No. SK: Nomor 12 Tahun 2021

  1. Surat Persetujuan Lingkungan dari RT dan ditanda tangani oleh saksi tetangga kanan kiri dan diketahui Kepala Desa
  2. Fotokopi KTP-Elektronik
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Daftar rincian rencana usaha, jenis usaha, produk yang dihasilkan, jumlah unit,kapasitas produksi.
  5. Surat keterangan domisili dari Kades/Lurah
  6. Fotokopi Surat Kesehatan untuk usaha warung nasi / Makan
  7. Peta / Denah lokasi
  8. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. "Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN "
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Persetujuan Lingkungan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

BidangEKBANG, Kasi EKBANG Kecamatan Bonti dan Email Kecamatan : bonti@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store