Legalisasi Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM)

No. SK: 16/KPTS/ME/2022

  1. Membawa Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/ Lurah
  2. Membawa Foto Kopi KTP dan KK
  3. Membawa Rujukan dari Puskesmas setempat, bagi yang berobat kerumah sakit
  4. Membawa Foto Copy Lunas PBB Tahun Terakhir

  1. Pemohon membawa berkas SKTM dan Mengisi Buku Tamu
  2. Mendaftar pada loket Pelayanan
  3. Pemeriksaan berkas dan paraf
  4. Jika berkas dinyatakan kurang lengkap, dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  5. Jika berkas dinyatakan lengkap maka diproses hingga Legalisasi Pengantar SKTM
  6. Penandatanganan SKTM
  7. Pengangendaan surat, pemberian nomor dan cap stempel
  8. penyerahan berkas KTM kepada pemohon

Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpras mendukung serta pejabat yang menanda tangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Datang Langsung Ke Kantor Camat Muara Enim

2. Kotak Pengaduan di ruang Pelayanan Umum Kantor Camat Muara Enim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM)"