Konseling Gizi (Poli Gizi)

No. SK: 440/01/424.072.09/2024

  1. 1. Pasien Umum : Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP) 2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli
  2. 2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli

  1. 1. Pasien dipanggil 2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis pasien 3. Melakukan pemeriksaan antropometri dan anamnesa gizi 4. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/ruang pelayanan kesehatan lain 5. Melakukan KIE/konseling gizi sesuai dengan hasil penilaian status gizi pasien 6. Dirujuk ke FKTL/RS bila diperlukan

Sesuai dengan kasus pasien (5-15 menit)

Gratis untuk pasien BPJS

Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.3 Tahun 2023

Konseling gizi Rp.10.000

Gratis untuk pasien BPJS

Pelayanan Konseling Gizi

1.Alamat : Jl.Raya Bromo Nomor 04 Pasrepan 67175

   Call Center : (0343) 441845

2.Kotak Saran :Penggunaan aplikasi SAKTI

3.Bukti tindak lanjut pengaduan dan komplain customer service ( pengelolaan pengaduan pasien dan publikasi data )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Gizi (Poli Gizi)"