"Standar Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Belum Menikah "

No. SK: Nomor 12 Tahun 2021

  1. Membawa Surat Keterangan Belum Menikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa
  2. Foto Copy KTP-Elektronik
  3. Foto Copy KK

  1. "Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN "
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Rekomendasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Belum Menikah

Bidang KESRA, Kasi KESRA Kecamatan Bonti dan Email Kecamatan : bonti@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ""Standar Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Belum Menikah ""