Penerbitan Rekomendasi Teknis PBG dan SLF

  1. Scan KTP/KITAS
  2. KRK (Screenshot Petak Rencana pada peta tata ruang intip.surakarta.go.id) atau KKPR
  3. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan Gedung jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan Gedung
  4. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk tanah yang ukuranya lebih dari 5000 m2
  5. Dokumen lingkungan ( AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
  6. SKA (Sertifikat Keahlian/ STRA (Surat Tanda registrasi Arsitek/ Penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha atau perseorangan
  7. Dokumen Rencana Pengelolaan Tapak, Efisiensi Penggunaan Energi, Efisiensi Penggunaan Air, Kualitas Udara dalam Ruang, Penggunaan Material Ramah Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah (Luas Bangunan > 5000 m2 atau bangunan > 4 Lantai)
  8. Data Teknis : Tanah
  9. Data Teknis : Arsitektur
  10. Data Teknis : Struktur Bangunan
  11. Data Teknis : Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing

  1. Menerima data permohonan PBG/SLF dan Menginput ke database;
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Melakukan pengukuran di lokasi;
  4. Memeriksa kesesuaian data yang diupload dengan lokasi;
  5. Memeriksa dokumen gambar teknis (arsitektur, struktur, MEP) dengan hasil pengecekan lokasi;
  6. Memeriksa dokumen perhitungan teknis (arsitektur, struktur, MEP) dengan hasil pengecekan lokasi;
  7. Melakukan koordinasi hasil pemeriksaan dokumen teknis (arsitektur, struktur, MEP);
  8. Membuat Berita Acara Hasil Konsultasi pemeriksaan dokumen;
  9. Menghitung biaya retribusi jika permohonan disetujui untuk diberikan rekomendasi;
  10. Memeriksa dan memaraf hasil perhitungan retribusi dan BA hasil pemeriksaan;
  11. Memeriksa dan menandatangani hasil perhitungan retribusi dan BA hasil Pemeriksaan;
  12. Mengupload hasil pemeriksaan dokumen dan rincian perhitungan retribusike aplikasi SIMBG;
  13. Membuat surat pemenuhan standar teknis PBG,SLF;
  14. Meneliti dan memarat draft Surat Pemenuhan standar teknis PBG,SBKBG, SLF, RTB;
  15. Mengirimkan Surat Pemenuhan standar Teknis SLF atau PBG ke DPMPTSP.

Maksimal 28 hari kerja dengan persyaratan lengkap dan benar

Sesuai  Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 Tentang Retribusi

Surat Pemenuhan Standar Teknis PBG dan SLF dan Perhitungan Retribusi

  1.  ULAS
  2. Telepon (0271) 643050
  3. Surat Masuk,Surat Keluar
  4. Kunjungan Langsung
  5. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)

d.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Teknis PBG dan SLF"