Standar Pelayanan Pengesahan Surat Pindah

No. SK: Nomor 12 Tahun 2021

  1. Membawa Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal
  2. Membawa Form F-1.15 Formulir Permohonan Kartu Keluarga yang telah diisi dan di ttd oleh Kepala Desa tujuan
  3. Membawa Surat Pengantar untuk Penerbitan KK baru dari desa tujuan pindah (F.1.01)

  1. "Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN "
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Pengantar Penerbitan KK baru

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan KK Baru

Bidang TATA PEMERINTAHAN, Kasi TATA PEMERINTAHAN  dan Email Kecamatan : bonti@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store