Ijin Kelompok Usaha dan Koprasi

  1. Pengantar Desa
  2. Akta Tanah
  3. Fc KTP

  1. 1. Pengantar Desa 2. Akta Tanah 3. FC KTP

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perijinan

https://hallodemak.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Kelompok Usaha dan Koprasi"