Pelayanan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Melalui Musrenbang

No. SK: 060/041/502

  1. -

  1. -

Sesuai tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah, sejak diusulkan di tingkat Kelurahan sampai dengan selesainya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau lebih kurang 6 (enama) bulan

Tidak dipungut biaya

RKPD

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada saat Musrenbang Tingkat Kota atau melalui surat, email, website, media sosial. Pengaduan, saran dan masukan tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan diverifikasi berdasarkan dokumen-dokumen perencanaan terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Melalui Musrenbang"