Standar Pelayanan Pengesahan Surat Pindah

No. SK: Nomor 12 Tahun 2021

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa dan Form F-1 29 yang telah diisi
  2. Membawa kelengkapan berkas lainya seperti KK Asli dan KTP-Elektronik
  3. Membawa Surat Pengantar pembuatan KK Baru bagi keluarga yang tidak pindah apabila ada (F.1.01)
  4. Pasfoto Berwarna Ukuran 3x4 Cm 3 Lbr

  1. "Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN "
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima form F-30 yaitu Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.

Bidang TATA PEMERINTAHAN, Kasi TATA PEMERINTAHAN dan Email Kecamatan : bonti@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store