Pelayanan Khusus Administrasi Kependudukan (PELAKU SIKEP)

  1. "Untuk Pembuatan Akta Perkawinan : 1. Mengisi Formulir F2.01
  2. 2. KK Asli
  3. 3. KTP-el Asli
  4. 4. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka agama , Gereja atau Vihara
  5. 5. Pas Photo berwarna suami isteri
  6. 6. Bagi janda/duda melampirkan akte kematian/akte perceraian

  1. Berkas permohonan masuk, diterima oleh petugas Front Office
  2. Berkas diterima untuk diverifikasi Berkas Persyaratan oleh Petugas Front Office, apabila masih ada kekurangan Berkas Persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu oleh Pemohon/masyarakat, dan apabila berkas Persyaratan lengkap diteruskan ke Petugas Loket Pendaftaran
  3. Dilakukan checklist kelengkapan berkas dan pencatatan ke buku agenda pendaftaran, setelah selesai, berkas diteruskan ke Kasi Perkawinan dan Perceraian
  4. Berkas di verifikasi dan mendapatkan persetujuan untuk diproses oleh Operator
  5. Pengentrian data Dokumen dan pengajuan Penanda Tanganan Elektronik kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas menanda tangani Dokumen secara Elektronk
  7. Melakukan Pencetakan Dokumen yang sudah di Tanda Tangani secara Elektronik (TTE), Dokumen serta Berkas pengajuan di serahkan kepada Kepala Bidang
  8. Melakukan verifikasi kembali serta memberi paraf pada Dokumen untuk selanjutnya diserahkan ke Petugas Loket Pengambilan
  9. Menerima Dokumen Jadi untuk di distribusikan kepada Pemohon yang dicatat kedalam Buku Tanda Terima Pengambilan
  10. Melakukan Pencatatan Berkas kedalam Buku Registrasi untuk selanjutnya di Arsipkan
  11. Dokumen diserahkan ke pemohon / masyarakat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

(14.20) PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

Telpon/Fax      :      ( 0722 ) 21755

SP4N                :     Dewi sartika                        Email        :           callcapilcs@gmail

NoWA             :     082175827823

Website            :     disdukcapil-tanggamus.com

Call Center     :     082175827823 (Rara Hayunityas, S.Sos)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store