Jenis Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Fotocopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang Peristiwa penting lainnya
  2. Kutipan Akta Pencatatan sipil
  3. Fotocopi KK

  1. WNI/OA mengisi formolir F2 01
  2. Fotocopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formolir F2 01
  3. Fotocopi salinan Penetapan Pengadilan
  4. Tidak perlu KTP el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formolir F2 01
  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan Peristiwa penting lainnya pada register Akta Pencatatan sipil dan kutipan Akta Pencatatan sipil

Paling lambat 24 jam terhitung sejak jam pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Penangan pengaduan dilakukan secara online dan tatap muka

WhatsApp Pelayanan Online :   0812 4479 7528

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/ 47/ SP- DUKCAPIL/ 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya"