Sewa Tanah Makam Perorangan Warga Negara Asing

  1. Mengisi Formulir Ijin Permohonan Pemakaman
  2. FC Paspor Ahli Waris
  3. FC Paspor Jenazah
  4. FC Surat Kematian

  1. Ahli Waris mengisi formulir permohonan pemakaman dan melengkapi berkas pendukung
  2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengeluarkan surat Keputusan tentang ijin Pemakaman dan Melaksanakan Proses Pemakaman
  3. Ahli Waris Membayar Retribusi Biaya Pemakaman melalui BPD JATENG Cab. Salatiga di MPP
  4. Ahli Waris Mengambil Surat Keputusan tentang Izin Pemakaman pada Loket DPKP di MPP
  5. Ahli Waris Memperpanjang Izin Sewa Tanah Makam setiap 3 Tahun Sekali

10 Menit

Sewa Tanah Makam Rp. 1.000.000

Pelayanan Makam Rp. 500.000

Pemeliharaan Makam Rp. 180.000

Total Rp. 1.680.000

Sewa Tanah Makam Perorangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

makam.salatiga.go.id