Pemeriksaan Kesehatan ibu dan anak (Poli KIA)

No. SK: 440/01/424.072.09/2024

  1. 1. Pasien Umum : Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP) 2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli
  2. 2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu poli
  2. petugas memanggil pasien sesuai dengan no urutan pasien
  3. petugas melakukan anamnesa pasien
  4. petugas melakukan pemeriksaan pasien
  5. petugas melakukan rujukan internal (laborat, imunisasi, poli umum, poli gigi, poli gizi, bila diperlukan )
  6. petugas menjelaskan hasil pemeriksaan, memberikan resep obat untuk diambil di apotik puskesmas pasrepan.
  7. pemeriksaan selesai, pasien pulang

Sesuai dengan kasus penyakit pasien (10-40 menit) (sekitar 40 menit untuk pemeriksaan ANC TERPADU)

Pasien     umum     sesuai     dengan     Peraturan     Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019

Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.3 Tahun 2023

1.    Pemeriksaan Catin (2 orang) Rp.40.000 (Umum/BPJS)

2.    Pemasangan IUD Rp.100.000

3.    Pelepasan IUD Rp.100.000

4.    Pemasangan IMPLANT Rp.100.000

5.    Pelepasan IMPLANT Rp.100.000

6.    Suntik KB Rp.20.000

7.    Pemeriksaan IVA Rp.50.000

8.    Tindik Bayi Rp.20.000

9.    Pelayanan Pra Rujukan pada Komplikasi Kebidanan dan/neonatal Rp.150.000.

  Untuk Pasien BPJS tidak dikenakan biaya tindakan dan pengobatan.

1. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil dan Nifas 2. Pelayanan KB (SUNTIK dan PIL) 3. Pemeriksaan IVA, IUD, IMPLANT 4. Rujukan Imunisasi Dasar Anak dan Catin 5. Rujukan

Alamat : Jl.Raya Bromo Nomor 04 Pasrepan 67175

Call Center : (0343) 441845

Kotak Saran : penggunaan aplikasi SAKTI

Bukti tindak lanjut pengaduan dan komplain customer service ( pengelolaan pengaduan pasien dan publikasi data
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan ibu dan anak (Poli KIA)"