Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam Wilayah NKRI

  1. 1. Surat keterangan pindah dari Dindukcapil Kabupaten/Kota Daerah Asal;
  2. 2. KK Asli.

  1. 1. Pemohon mengantri, kemudiah setelah tiba antrian pemohon menyerahkan berkas permohonan KTP-el kepada petugas pelayanan;
  2. 2. Petugas Pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan dan pengambilan KTP;
  3. 3. Operator admin memverifikasi data KTP
  4. 4. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menandatangi berkas;
  5. 5. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas ke Pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten atau melalui aplikasi online
  6. 6. Bilamana memilih online, maka pemohon mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol
  7. 7. Melakukan registrasi Akun dengan NIK;
  8. 8. Menunggu SMS notifikasi untuk mendapatkan password
  9. 9. Memilih layanan yang diinginkan
  10. 10. Mengupload dokumen pendukung
  11. 11. Operator memverifikasi berkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk, dan pemohon akan mendapat sms/wa pemberitahuan jadwal perekaman atau kekurangan berkas;
  12. 12. Menuggu pengiriman KTP-EL

7 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1.       Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.       Petugas pelayanan/petugas pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

3.       Apabila petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;

4.       Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasubbag lainnya tidak dapat menyelesaikan maka diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya;

5.       Jawaban Aduan disampaikan ke masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam Wilayah NKRI "