Pemberian Bantuan Teknis Khusus Air Minum dan Air Limbah

  1. 1. Berkas Permohonan dilampiri dokumen teknis

  1. Menerima permohonan Bantuan Teknis dari OPD;
  2. Mengagendakan berkas permohonan bantuan teknis;
  3. Mengajukan berkas Permohonan bantuan teknis;
  4. Mendisposisi surat permohonan bantuan teknis ke bidang;
  5. Menerima surat permohonan bantuan teknis;
  6. Mengagendakan surat permohonan;
  7. Mengajukan Surat Permohonan ke Kabid untuk didisposisi;
  8. Mendisposisi Surat Permohonan;
  9. Menjadwalkan kunjungan lapangan sesuai surat permohonan;
  10. Melakukan kunjungan lapangan dan Mendokumentasikan objek yang dimohonkan utk dikonsultasikan;
  11. Menilai objek dari aspek kondisi dan konstruksi bangunan;
  12. Membuat laporan hasil penilaian objek;
  13. Mengirimkan Laporan hasil analisa kepada pemohon.

Maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Penilaian Teknis Khusus Air

a.    ULAS
b.   Surat Masuk,Surat Keluar
c.    Kunjungan Langsung
d.   Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
e.    Telepon (0271) 643050

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Teknis Khusus Air Minum dan Air Limbah"