Pembuatan Surat Ijin Pemasangan/Perubahan Aliran Listrik/Air Minum/Telepon

No. SK: 060/004/Tahun 2022

  1. Permohonan tertulis kepada Bupati Cq. Kepala Dinkopdag
  2. Fotovopy KTP 2 lembar
  3. Foto lokasi
  4. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Bupati Temanggung Cq. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung melalui UPT Pasar dan mengisi Blangko Permohonan
  2. UPT Pasar memeriksa dan meneruskan berkas permohonan ke Dinas melalui Kabid. Pengelolaan Pasar
  3. Kabid. Pengelolaan Pasar memerintahkan Pengawas Perdagangan untuk melakukan pengecekan lapangan
  4. Pengawas Perdagangan melaksanakan pengecekan lapangan dan membuat Surat Ijin Pemasangan/Perubahan Aliran Listrik/Air Minum/Telepon
  5. Kabid. Pengelolaan Pasar memeriksa dan meneruskan Surat Ijin Pemasangan/Perubahan Aliran Listrik/Air Minum/Telepon
  6. Sekretaris memeriksa dan meneruskan Surat Pemasangan/Perubahan Aliran Listrik/Air Minum/Telepon
  7. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani Surat Ijin Pemasangan/Perubahan Aliran Listrik/Air Minum/Telepon
  8. Pengawas Perdagangan mendokumentasikan Surat Ijin Pemasangan/Perubahan Aliran Listrik/Air Minum/Telepon dan menyerahkan ke Staf UPT Pasar
  9. UPT Pasar mendokumentasikan Surat Ijin Pemasangan/Perubahan Aliran Listrik/Air Minum/Telepon dan menyerahkan kepada Pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Ijin Pemasangan/Perubahan Aliran Listrik/Air Minum/Telepon

2 hari verifikasi berkas permohonan dari pemohon, 3 hari koordinasi dengan stakeholder terkait, 3 hari verifikasi lapangan, 2 hari pembuatan laporan hasil verifikasi lapangan, 2 hari pembuatan surat ijin pemasangan/perubahan aliran listrik/air minum/telepon, 2 hari penerbitan, pengesahan, pendokumentasian sampai dengan penyerahan



Rp. 50,000

Ijin Pemasangan/Perubahan Aliran Listrik/Air Minum/Telepon


a. Datang Langsung

1)    Pengadu menyampaikan aduan ke petugas;

2)    Petugas menyelesaikan aduan, jika tidak dapat diselesaikan petugas, kemudian dibahas dengan Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

3)    Tim menyelesaikan pengaduan.

b. Kotak Saran

1)  Pengadu memasukkan pengaduan ke kotak saran yang tersedia;

2)  Petugas  mengambil  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika   selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.

c. Telepon : (0293) 491436


1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui saluran telepon Dinas;


2)  Petugas   menyeleasikan pengaduan, jika tidak selesai diserahkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung untuk diselesaikan dan disampaikan kepada Pengadu;

d. Akun Media Sosial

            ~ e-mail : dinkopdag@temanggungkab.go.id

            ~ facebook : Dinkopdag Temanggung

            ~ instagram : dinkopdagtmg

Ketentuan :

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui email Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

2)  Petugas  mengunduh  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika    selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.



















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store