Pemberian Bantuan Teknis Penilaian Bangunan

  1. 1. Surat Permohonan dilampiri data bangunan

  1. Menerima permohonan Bantuan Teknis dari OPD
  2. Mengagendakan berkas permohonan bantuan teknis
  3. Mengajukan berkas Permohonan bantuan teknis
  4. Mendisposisi surat permohonan bantuan teknis ke bidang
  5. Menerima surat permohonan bantuan teknis
  6. Mengagendakan surat permohonan
  7. Mengajukan Surat Permohonan ke Kabid untuk didisposisi
  8. Mendisposisi Surat Permohonan
  9. Melakukan koordinasi kunjungan lapangan dengan pemohon
  10. Melakukan kunjungan lapangan
  11. Mendokumentasikan objek yang dimohonkan utk dikonsultasikan
  12. Menilai objek dari aspek kondisi dan konstruksi bangunan serta membuat laporan hasil penilaian objek
  13. Mengirimkan Laporan hasil penilaian kepada pemohon

Maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Penilaian Bangunan

  1. ULAS
  2. Surat Masuk,Surat Keluar
  3. Kunjungan Langsung
  4. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
  5. Telepon (0271) 643050
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Teknis Penilaian Bangunan"