Penilaian Clearence Tanah / Bangunan

  1. Berkas Permohonan
  2. Informasi Tentang Lahan (Peta Lokasi, Dokumen Kepemilikan / Sertifikat Tanah, Dokumen KRK)
  3. Informasi Tentang Bangunan (Struktur Organisasi Pengguna Bangunan, Jumlah Personil Pengguna Bangunan dengan proyeksi 5 tahun kedepan. TOR / Dokumen Perencanaan / Spesifikasi Bangunan dan mengisi Form Permohonan)

  1. Menerima permohonan Penilaian Clearance Tanah/ Bangunan;
  2. Mengagendakan berkas permohonan;
  3. Mengajukan berkas permohonan untuk di disposisi;
  4. Mendisposisi berkas permohonan ke bidang Cipta Karya;
  5. Menerima berkas permohonan dari Sekretariat;
  6. Mengagendakan berkas permohonan; Mengajukan berkas permohonan untuk di disposisi; Mendisposisi permohonan ke Kasi;
  7. Memberikan Penilaian Clearance;
  8. Memberitahukan via telepon ke Pemohon;
  9. Menyerahkan Hasil Penilaian Clearance ke pemohon.

Maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Penilaian Clearance

a.    ULAS
b.   Surat Masuk,Surat Keluar
c.    Kunjungan Langsung
d.   Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
e.    Telepon (0271) 643050

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Clearence Tanah / Bangunan"