Pelayanan Pembuatan Surat Rujukan

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Seluruh pasien yang telah melalui pemeriksaan baik dokter umum maupun dokter spesialis paru dan untuk perlu dirujuk ke fasyankes yang lebih sesuai untuk perbaikan kondisi pasien;
  2. Seluruh pasien yang telah melalui pemeriksaan baik dokter umum maupun dokter spesialis paru dan didiagnosis TB atas permintaan pasien menginginkan pengobatan rutin di puskesmas/fasyankes lain.

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran;
  2. Pasien menjalani pemeriksaan penunjang;
  3. Pasien diperiksa di poli umum/spesialis;
  4. Jika diperlukan surat rujukan akan diberikan di poli umum/spesialis;
  5. Khusus untuk pasien TB jika diperlukan surat rujukan akan diberikan di DOTS Center;
  6. Pasien menuju apotek kemudian kasir dan kembali ke apotek lalu pulang.

10 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan

573822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Rujukan"