Layanan Rawat Jalan

No. SK: 323

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu Berobat
  3. Surat Rujukan

  1. Pasien mengambil nomor antrian (pendaftaran manual).
  2. Pasien mendaftar sesuai nomor antrian
  3. Pasien yang mendaftar menggunakan Pendaftaran Online via WA melakukan konfirmasi dengan petugas keamanan
  4. Pasien yang mendaftar melalui JKN Mobile langsung menuju anjungan mandiri
  5. Bagi pasien BPJS langsung menuju ruang Tensi dan TTV
  6. Pasien diperiksa petugas.
  7. Pasien dipanggil menuju ruang periksa Dokter Umum atau Dokter Spesialis Paru
  8. Apabila pasien mendapatkan Surat Perintah pemeriksaan penunjang (laboratorium dan atau Radiologi) sesuai indikasi klinis, Petugas (perawat) membuat order pemeriksaan di komputer SIM KKPM
  9. Petugas menyerahkan blangko pemeriksaan penunjang ke pasien
  10. Pasien menuju ke ruangan pemeriksaan penunjang (Radiologi / Laboratorium/ Tindakan)
  11. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium / Radiologi) sesuai perintah dokter
  12. Jika hasil pemeriksaan sudah jadi, pasien / keluarga menyerahkan ke poliklinik untuk penegakan diagnosa, dan menentukan kontrol sesuai jadwal yang ditentukan.
  13. Apabila ada tindakan yang belum direncanakan seperti Nebulisasi / Spirometri / atau pemeriksaan Laboratorium yang belum dilakukan, pasien menuju ke Ruang Tindakan
  14. Apabila pasien membutuhkan konsultasi mengenai TBC maka diarahkan ke ruang DOTS Center, konsultasi gizi diarahkan ke ruangan konsultasi gizi dan konsultasi megenai HIV diarahkan menuju ke ruang VCT
  15. Pasien menuju ke Instalasi Farmasi untuk menyerahkan resep manual (Resep ERM sudah langsung diterima di Instalasi Farmasi)
  16. Pasien menuju ke Kasir apabila semua pemeriksaan dan tindakan sudah selesai (pasien umum).
  17. 17. Pasien menerima obat dan dapat pulang

90 menit

1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (gratis)

2. Layanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan 

   Retribusi Daerah.

    a. Poliklinik Paru

        1) Pemeriksaan dokter spesialis (Rp. 50.000)

        2) Biaya pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium dan radiologi) disesuaikan dengan 

             permintaan dokter

   b. Poliklinik Umum

       1) Pemeriksaan dokter umum (Rp. 30.000,00)

       2)Biaya pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan permintaan dokter.

1. Penegakan diagnosa medis. 2. Tindakan yang dibutuhkan. 3. Terapi obat. 4. Surat kontrol. 5. Surat keterangan sehat. 6. Surat keterangan bebas TBC. 7. Surat rujukan. 8. Surat keterangan sakit.

  1. Website : https://klinikparu.banyumaskab.go.id/
  2. Email : kkpm@banyumaskab.go.id
  3. Telepon : (0281) 635658
  4. Whatsapp : 085870814600
  5. Instagram : @kkpmpurwokerto
  6. Facebook : KKPM Purwokerto
  7. Twitter (X) : @kkpmpurwokerto
  8. Kotak Saran KKPM
  9. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Jalan"