No. SK: 323
90 menit
1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (gratis)
2. Layanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah.
a. Poliklinik Paru
1) Pemeriksaan dokter spesialis (Rp. 50.000)
2) Biaya pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium dan radiologi) disesuaikan dengan
permintaan dokter
b. Poliklinik Umum
1) Pemeriksaan dokter umum (Rp. 30.000,00)
2)Biaya pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan permintaan dokter.
1. Penegakan diagnosa medis. 2. Tindakan yang dibutuhkan. 3. Terapi obat. 4. Surat kontrol. 5. Surat keterangan sehat. 6. Surat keterangan bebas TBC. 7. Surat rujukan. 8. Surat keterangan sakit.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePerekam Medis