Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan

  1. 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah Asal
  2. 2. Mengisi F1.29;
  3. 3. Akta Kelahiran dan KTP asli;
  4. 4. Fc Surat Nikah;
  5. 5. Fc Ijazah terakhir;
  6. 6. Fc akta/surat kematian bagi yang cerai mati;
  7. 7. Golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/medis)

  1. 1. Pemohon mengantri, kemudia setelah dipanggil, pemoho menyerahan berkas permohonan pindah kepada Petugas Pelayanan;
  2. 2. Petugas Pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait penerbitan surat pindahnya;
  3. 3. Operator Admin Memverifikasi ajuan dan menandatangani berkas;
  4. 4. Camat/Sekcam, dan/atau Kasi/kasubbag memverifikasi ajuan dan menandatangani berkas;
  5. 5. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten atau melalui aplikasi online;
  6. 6. Bilamana memilih online, maka pemohon mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol
  7. 7. Melakukan registrasi Akun dengan NIK;
  8. 8. Menunggu SMS notifikasi untuk mendapatkan password
  9. 9. Memilih layanan yang diinginkan
  10. 10. Mengupload dokumen pendukung
  11. 11. Operator memverifikasi berkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk, dan pemohon akan mendapat sms/wa pemberitahuan pengambilan KK/KTP baru.
  12. 12. Menunggu pengiriman KK/KTP baru dari Dindukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan tanda tangan Formulir

1.       Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.       Petugas pelayanan/petugas pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

3.       Apabila petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;

4.       Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasubbag lainnya tidak dapat menyelesaikan maka diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya;

Jawaban Aduan disampaikan ke masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Temanggung GANDEM POL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan"