Surat Izin Entomolog Kesehatan

No. SK: 440/0086/25/2022

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotokopi ijazah
  3. 3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi
  4. 4. Foto Kopi NPWP, BPJS, KTP;
  5. 5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. 6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  7. 7. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
  8. 8. Fotocopy surat izin lama (jika memperbaharui izin)
  9. 9. Surat pernyataan

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. 2. Selanjutnya berkas pemohon akan diberikan ke Petugas perizinan untuk diverifikasi sesuai dengan syarat pengajuan izin tenaga kesehatan dalam tempo satu hari. Jika berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan lagi kepada Pemohon.
  3. 3. Petugas Perizinan membuat Surat Rekomendasi Izin Entomolog Kesehatan
  4. 4. Surat Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk di tandatangani
  5. 5. Petugas Perizinan akan menghubungi pemohon jika Rekomendasi sudah selesai ditandatangani,
  6. 6.Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi entomolog kesehatan

kotak saran/ pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Entomolog Kesehatan"