No. SK: 800/110.A/VII/2020
1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (gratis).
2. Tarif Layanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
A. Layanan Kegawatdaruratan
a. Pemeriksaan dokter spesialis : Rp. 65.000
b. Pemeriksaan dokter umum : Rp. 45.000
c. Observasi One Day Care
6-12 Jam : Rp. 25.000
12-18 Jam : Rp. 45.000
18-24 Jam : Rp. 60.000
B. Layanan Tindakan Medik
a. Nebulasi : Rp. 45.000
b. Oksigenasi : Rp. 32.000
c. Spirometri : Rp. 100.000
d. EKG : Rp. 50.000
e. Mantoux Test : Rp. 285.000
d. Infus : Rp. 50.000
e. Injeksi : Rp. 15.000
f. Resusitasi Cardio Pulmoner : Rp. 40.000
Penanganan Kegawatdaruratan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store