Peminjaman Sarana Prasarana Kepemudaan

  1. Surat permohonan peminjaman sarana prasarana Kepemudaan

  1. Menerima permohonan/Disposisi Walikota pemakaian Sarpras Kepemudaan dan Disposisi Ka.Dinas sesuai pengelolaan surat masuk;
  2. Mengecek jadwal pemakaian Sarpras Kepemudaan;
  3. Menginformasikan kepada pemohon jika sudah ada peminjaman pada tanggal yang diinginkan
  4. Mengupdate Jadwal Pemakaian Sarpras Kepemudaan dan meminta surat permohonan yang baru sesuai tanggal kesepakatan;
  5. Menginformasikan tata tertib peminjaman Sarpras Kepemudaan kepada pemohon;
  6. Membuat Surat Ijin Pemakaian Sarpras Kepemudaan;
  7. Menyerahkan surat ijin pemakaian sarpras Kepemudaan ke pemohon/penyewa;
  8. Menyiapkan Sarpras Kepemudaan maksimal 1 (satu) hari sebelum tanggal pemakaian;
  9. Menerima pembayaran retribusi peminjaman Sarpras Kepemudaan jika peminjaman bukan untuk kepentingan sosial atau tidak menyertakan Disposisi dari Walikota untuk kepentingan khusus (Difasilitasi,Bebas Biaya,Keringanan,Sesuai Kemampuan);
  10. Menyetorkan retribusi ke bendahara penerima;
  11. Membuat rekapitulasi dan Melaporkan penerimaan retribusi ke BPPD.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin pemakaian Sarpras Kepemudaan

Melalui :

a. ULAS

b. Surat Masuk, Surat Keluar

c. Medsos

E-mail  : dispora@surakarta.go.id

WA       : Lapor Mas Wali

 IG       : @dispora_surakarta

FB       : Dispora Surakarta

Twitter : @DisporaSka

d. Telepon (0271) 742207

e. Kunjungan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Sarana Prasarana Kepemudaan"