Unit Rekam Medik

No. SK: 440/141/424.072.21/2022

  1. 1. Kertas resep yang telah di isi identitas pasien lengkap
  2. 2. Foto Kopy KTP / KK / Kartu BPJS

  1. Petugas menerima kertas resep dari petugas pendaftaran yang sudah terisi identitas pasien secara lengkap
  2. Petugas mencari rekam medis sesuai nomor berobatnya bagi pasien lama
  3. Petugas membuatkan rekam medis bagi pasien baru
  4. Petugas memberikan stempel tanggal dan stempel SOAP pada lembar rekam medis pasien
  5. Petugas mendaftarkan pasien pada aplikasi E – Puskesmas sesuai dengan poli yang dituju
  6. Petugas menyerahkan rekam medis pasien ke Unit pelayanan / Poli tujuan pasien
  7. Petugas menerima rekam medis dari Unit Pelayanan / Poli setelah di input dengan tuntas pada aplikasi E-Puskesmas
  8. Petugas Memeriksa kelengkapan rekam medis ( dari anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosa, obat yang diberikan)
  9. Petugas memastikan semua rekam medis sudah sesuai antara yang keluar dengan yang masuk
  10. Petugas Mengembalikan rekam medis ke tempat semula

Pasien baru memerlukan waktu 10 menit untuk menyelesaikan pelayanan 

Pasien lama memerlukan waktu 5 menit untuk menyelesaikan pelayanan

Tidak dipungut biaya

Rekam Medik

Puskesmas Kepulungan

 Jl. Dau Darmorejo Desa Kepulungan 

Tlp. 0343633639

 Email : pkm.kepulungan2015@gmail.com

 Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Rekam Medik"