Pelayan Obat

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Seluruh pasien BKPM Banyumas yang telah melalui pemeriksaan (diagnosis) oleh Dokter.

  1. Setelah pemeriksaan, pasien mendapatkan lembaran resep;
  2. Kemudian resep diserahkan ke loket obat;
  3. Apoteker menerima resep dan menyiapkan obat;
  4. Pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran;
  5. Pasien kembali ke apotek untuk pengambilan obat;
  6. Apoteker menyerahkan obat dan kemudian pasien pulang.

Jangka waktu penyelesaian pasien mendapatkan pelayanan obat di apotik adalah :

-     Obat jadi 30 menit

Obat racikan menit

Berdasarkan Peraturan Bupati No.29 tahun 2014

Pelayanan resep per  R/                  1.000,00

Tarif Obat                                        = Sesuai dengan daftar tarif di apotek

Obat

573822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Obat"