Layanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Rujukan dari DPJP (Poli / IGD). Order dari Poli Umum maupun Spesialis melalui telepon/SIM KKPM, atau/diantar Perawat Poli/IGD dengan menyertakan Surat Perintah (SP).

  1. Rawat Jalan Umum : a. Order dari Poli Spesialis melalui telepon/SIM KKPM, ata/diantar Perawat Poli/IGD dengan menyertakan Surat Perintah (SP). b. Pasien datang ke ruang tindakan untuk mendapatkan pelayanan c. Pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi d. Petugas memasukkan tagihan biaya ke kwitansi billing pasien e. Pasien/Keluarga Pasien Membayar tagihan biaya pelayanan ke kasir f. Pasien/Keluarga Pasien menunggu panggilan penyerahan obat di Farmasi Pasien pulang g. Pasien pulang
  2. Rawat Jalan BPJS : a. Order dari Poli Spesialis melalui telepon/SIM KKPM, atau/diantar Perawat Poli/IGD dengan menyertakan Surat Perintah (SP). b. Pasien datang ke ruang tindakan untuk mendapatkan pelayanan c. Petugas memasukkan tagihan biaya ke kwitansi billing pasien d. Pasien/Keluarga Pasien menunggu panggilan penyerahan obat di Farmasi e. Pasien pulang dengan membawa surat kontrol

60 menit

1.  Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (gratis).

2. Tarif Layanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak 

    Daerah Dan Retribusi Daerah.

    a.   Nebulasi : Rp 45.000,00.

    b.   Oksigenasi : Rp 32.000,00.

    c.   Spirometri : Rp 100.000,00.

Asuhan Fisioterapi

  1. Website : https://klinikparu.banyumaskab.go.id/
  2. Email : kkpm@banyumaskab.go.id
  3. Telepon : (0281) 635658
  4. Whatsapp : 085870814600
  5. Instagram : @kkpmpurwokerto
  6. Facebook : KKPM Purwokerto
  7. Twitter (X) : @kkpmpurwokerto
  8. Kotak Saran KKPM
  9. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabilitasi Medik"