Layanan Radiologi

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Ada surat permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter umum atau dokter spesialis, dilengkapi dengan klinis dan ditandatangani oleh dokter.

  1. Pasien dari Instalasi Rawat Jalan datang ke Instalasi Radiologi dengan membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi
  2. Petugas administrasi memasukkan data identitas pasien, dokter pengirim dan jenis pemeriksan yang diminta dalam buku register radiologi dan SIM KKPM
  3. Radiografer melakukan pemeriksaan radiologi sesuai dengan surat permintaan pemeriksaan
  4. Radiografer melakukan prosesing film di workstation
  5. Petugas memberikan informasi tentang waktu pengambilan hasil
  6. Pasien mengambil hasil pemeriksaan
  7. Pasien tanpa jaminan membayar biaya pemeriksaan di kasir
  8. Dokter spesialis radiologi melakukan expertise

3 x 24 jam

1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (gratis).

2. Tarif Layanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

    a. Thorax (dada) AP / PA : Rp. 100.000.

    b.   Thorax PA + lateral : Rp. 200.000.

    c. Pemeriksaan Rontgen lain : Rp. 120.000.

   d. Konsultasi Dokter Radiologi : Rp. 50.000.

Hasil pemeriksaan radiologi beserta ekspertisi (pembacaan) dari dokter Spesialis Radiologi

  1. Website : https://klinikparu.banyumaskab.go.id/
  2. Email : kkpm@banyumaskab.go.id
  3. Telepon : (0281) 635658
  4. Whatsapp : 085870814600
  5. Instagram : @kkpmpurwokerto
  6. Facebook : KKPM Purwokerto
  7. Twitter (X) : @kkpmpurwokerto
  8. Kotak Saran KKPM
  9. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Radiologi"