Pendaftaran Pasien

No. SK: 440/034/SK/X/2022

  1. KTP / KK / KIA (anak)
  2. KIS / BPJS / ASKES / JAMKESMAS
  3. kartu berobat pasien

  1. Pasien datang dan mengambil no antrian di loket pendaftaran sesuai poli yang dituju ( A. Umum B. GIGI C. KIA)
  2. Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas dan kartu bpjs kesehatan(jika ada)serta bagi pasien lama dapat menunjukan kartu berobat
  4. Petugas mendaftarkan pasien dengan menggunakan aplikasi SIMPUS dan atau PCARE BPJS
  5. Pasien dipersilahkan menunggu panggilan sesuai poli yg dituju
  6. Petugas mencari berkas Rekam Medis bagi pasien lama dan Membuat Rekam Medis bagi pasien baru
  7. Petugas mengantarkan berkas Rekam Medis pasien

Waktu penyediaan Rekam Medis < 10>

Senin – Kamis        : 07.30 – 12.00 WIB

Jumat                     : 07.30 – 10.30 WIB

Sabtu                     : 07.30 – 12.00 WIB

1.  Jika menggunakan BPJS/ KIS Gratis

2. Jika umum membayar biaya pelayanan Kesehatan Rp 10.000,-

Loket pendaftaran

1 Telepon 0281 6333652 

2. Email pusk 2 sumbang yahoo co id

3 Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien"