Penaksiran Penghapusan Bangunan Gedung Negara Aset Daerah

  1. Surat Permohonan Perhitungan Penaksiran Gedung Negara Aset Daerah

  1. Menerima surat permohonan penaksiran dari BPPKAD
  2. Mengagendakan surat permohonan
  3. Mengajukan surat permohonan untuk di disposisi
  4. Mendisposisi ke bidang terkait
  5. Mengagendakan surat permohonan
  6. Mendisposisi ke Kasi
  7. Kasi Membagi tugas
  8. Mengadakan pengukuran,perhitungan dan analisa
  9. Mengirim hasil penaksiran ke BPPKAD

Maksimal 7 hari kerja per objek

Tidak dipungut biaya

Hasil Penakisran Penghapusan Bangunan Gedung Negara Aset Daerah

  1. ULAS
  2. Surat Masuk,Surat Keluar
  3. Kunjungan Langsung
  4. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
  5. Telepon (0271) 643050
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penaksiran Penghapusan Bangunan Gedung Negara Aset Daerah"