No. SK: 25/SK/PKMETK/12/2018
Jangka waktu Rawat Inap selama 3 hari, kecuali pasien pulang dengan kemauan sendiri.
Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau
Pasien JKN :
Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun
2014 tentang Standar
tarif JKN
Pelayanan Rawat Inap
SMS Center : 082120434177
Email : puskesmasentikong46@gmail.com
Telepon : 082120434177
Secara tertulis melalui :
Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Entikong
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store