Pelayanan DOTS Center

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Seluruh pasien yang telah melalui pemeriksaan baik dokter umum maupun dokter spesialis paru dan didiagnosis TB.

  1. Untuk seluruh pasien TB setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum kemudian menuju Dots Center
  2. Pasien mendapatkan penyuluhan dan konseling TB di Dots Center;
  3. Pasien mendapatkan obat paket TB kemudian menuju apotek dan pulang.

15 - 30 menit

Berdasarkan Peraturan Bupati No.29 tahun 2014 tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Konseling TB 2. Obat TB (FDC)

573822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan DOTS Center"