Layanan Laboratorium

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Sudah terdaftar dalam SIM KKPM.
  2. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium yang ditandatangani oleh DPJP

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium yang sudah ditandatangani DPJP ke petugas administrasi di laboratorium
  2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
  3. Pasien dipanggil untuk dilakukan pengambilan sampel
  4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
  5. Hasil pemeriksaan laboratorium dibawa ke poliklinik asal
  6. Pasien umum : membayar biaya pemeriksaan laboratorium di kasir rawat jalan

  1. Pemeriksaan kimia darah dan darah rutin : 140 menit.
  2. Mikroskopis BTA : 120 menit.

1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (gratis).

2. Tarif  Layanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah

  1. Laju Endap Darah (LED) : Rp. 35.000
  2. Golongan Darah : Rp. 30.000
  3. Ureum : Rp. 50.000
  4. Creatinin : Rp. 50.000
  5. Asam Urat : Rp. 40.000
  6. SGOT : Rp. 35.000
  7. SGPT : Rp. 35.000
  8. Glukosa Darah : Rp. 35.000
  9. Trigliserid : Rp. 40.000
  10. Cholesterol : 40.000
  11. HIV : Rp. 95.000
  12. BTA : Rp. 40.000
  13. Hematologi Analizer 5 DIFF : Rp. 90.000

Print out hasil laboratorium tervalidasi.


  1. Website : https://klinikparu.banyumaskab.go.id/
  2. Email : kkpm@banyumaskab.go.id
  3.  Telepon : (0281) 635658
  4. Whatsapp : 085870814600
  5.  Instagram : @kkpmpurwokerto
  6. Facebook : KKPM Purwokerto
  7. Twitter (X) : @kkpmpurwokerto
  8. Kotak Saran KKPM
  9. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Laboratorium"