No. SK: 800/110.A/VII/2020
1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (gratis).
2. Tarif Layanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah
Print out hasil laboratorium tervalidasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store