Fasilitasi Pengiriman Peserta Upacara HSP Tingkat Provinsi Jateng

  1. Surat Undangan
  2. Surat Edaran dari Provinsi, Disposisi Walikota, Disposisi Kepala Dinas
  3. Peserta berasal dari Organisasi Kepemudaan di Kota Surakarta

  1. Menerima Surat Edaran dari Provinsi dilampiri Disposisi Walikota sesuai tata cara surat masuk;
  2. Mendisposisi Surat Edaran ke Kabid, diteruskan ke Kasi;
  3. Membuat Nota Dinas Ke walikota sesuai tata cara surat keluar;
  4. Menerima Disposisi Walikota sesuai tata cara surat masuk;
  5. Membuat draft SK Panitia HSP; Mengirimkan draft SK Panitia ke Bagian Hukum;
  6. Membuat Surat Undangan rapat persiapan HSP sesuai tata cara surat keluar;
  7. Melaksanakan Rapat Koordinasi Linsek, Melaksanakan Koordinasi Lapangan dengan Linsek;
  8. Membuat surat sewa perlengkapan dan sarana pendukung HSP sesuai tata cara surat keluar;
  9. Melaksanakan Peringatan HSP.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengiriman Peserta Upacara HSP Tingkat Provinsi Jateng

Melalui :

a. ULAS

b. Surat Masuk, Surat Keluar

c. Medsos

E-mail  : dispora@surakarta.go.id

WA       : Lapor Mas Wali

 IG       : @dispora_surakarta

FB       : Dispora Surakarta

Twitter : @DisporaSka

d. Telepon (0271) 742207

e. Kunjungan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengiriman Peserta Upacara HSP Tingkat Provinsi Jateng"