Pelayanan Pemeriksaan Dokter Spesialis

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Seluruh pasien dengan rujukan dari dokter umum (setelah melalui pemeriksaan dokter umum)

  1. Pasien menuju ruang poli dokter spesialis untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai dengan pedoman pemeriksaan;
  2. Pasien mendapatkan resep untuk pengambilan obat;
  3. Pasien menuju ke apotek kemudian kasir lalu kembali ke apotek dan pulang.

10 - 15 menit

Berdasarkan Peraturan Bupati No.29 Tahun 2014

Pemeriksaan Dokter Spesialis               = Rp. 25.000,00

Diagnosis dari dokter Spesialis paru dan resep

Pengaduan dan saran dari pelanggan/pasien dilakukan melalui cara:

573822


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Dokter Spesialis"