Penerbitan SKPP untuk PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan mutasi Keluar

  1. SKPD Mengirimkan permohonan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran dari Bendaharawan Gaji untuk pegawai yang pensiun / mutasi keluar.

  1. SKPD mengirimkan SKPP untuk pegawai yang pensiun / mutasi keluar ;
  2. Disposisi dari Kepala BPKAD untuk diproses lebih lanjut ;
  3. Pengecekan dan Pencatatan Register SKPP ;
  4. Persetujuan Penerbitan SKPP oleh Kasubbid Perbendaharaan ;
  5. Penandatanganan SKPP oleh Kepala Bidang Perbendaharaan ;
  6. Penyerahan SKPP kepada SKPD Pemohon.

Permohonan dapat diproses oleh petugas maksimum 2 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPP untuk PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan mutasi Keluar"