Pelayanan Klinik Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440/034/SK/X/2022

  1. Blangko permintaan konsultasi Kesehatan Lingkungan dari Pendaftaran/ BP Umum/ KIA KB
  2. Blangko permintaan konsultasi Kesehatan Lingkungan dari Pendaftaran/ BP Umum/ KIA KB

  1. 1. Pasien/klien datang mendaftar di ruang pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status 3. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status pasien ke ruang konseling/ petugas pemeriksaan umum. 4. Petugas di ruang pemeriksaan umum melakukan pemeriksaan terhadap pasien. 5. Pasien yang menderita penyakit berbasis lingkungan, dirujuk ke ruang Konseling Kesehatan Lingkungan 6. Petugas konseling melakukan cek identitas pasien/klien. 7. Petugas konseling melakukan wawancara dan identifikasi masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan form wawancara kemudian mencatat pada kartu status kesehatan lingkungan. 8. Petugas konseling menganalisa dan menyimpulkan dugaan penyebab penyakit atau permasalahan pasien/klien. 9. Petugas konseling memberikan saran, konseling, penyelesaian masalah kepada pasien/klien yang mengarah pada perilaku maupun lingkungan. 10. Jika diperlukan, petugas konseling membuat perjanjian untuk kunjungan rumah/ tempat usaha. 11. Petugas konseling mencatat semua hasil konsultasi dalam rekam medis dan buku register konseling sanitasi. 12. Petugas konseling memberikan kartu status Kesehatan lingkungan kepada pasien/ klien
  2. 1. Pasien/klien datang mendaftar di ruang pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status 3. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status pasien ke ruang konseling/ petugas pemeriksaan umum. 4. Petugas di ruang pemeriksaan umum melakukan pemeriksaan terhadap pasien. 5. Pasien yang menderita penyakit berbasis lingkungan, dirujuk ke ruang Konseling Kesehatan Lingkungan 6. Petugas konseling melakukan cek identitas pasien/klien. 7. Petugas konseling melakukan wawancara dan identifikasi masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan form wawancara kemudian mencatat pada kartu status kesehatan lingkungan. 8. Petugas konseling menganalisa dan menyimpulkan dugaan penyebab penyakit atau permasalahan pasien/klien. 9. Petugas konseling memberikan saran, konseling, penyelesaian masalah kepada pasien/klien yang mengarah pada perilaku maupun lingkungan. 10. Jika diperlukan, petugas konseling membuat perjanjian untuk kunjungan rumah/ tempat usaha. 11. Petugas konseling mencatat semua hasil konsultasi dalam rekam medis dan buku register konseling sanitasi. 12. Petugas konseling memberikan kartu status Kesehatan lingkungan kepada pasien/ klien

Waktu konseling 15 – 30 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Pelayanan Rawat Jalan :

Jenis Pelayanan

Jumlah (Rp)

BPJS

Gratis

Pemeriksaan Kesling

10.000

mas

Kesehatan Lingkungan

1.  Telepon : 0281-633365

2.  Email : pusk_2_sumbang@yahoo.co.id

3.  Kotak Saran

4.  Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Instagram

Kontak Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Kesehatan Lingkungan "