Pelayanan Pemeriksaan Dokter Umum

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Seluruh Masyarakat dengan keluhan baik pasien dengan rujukan dari Puskesmas atau dokter praktek swasta, dan atas permintaan pasien sendiri yang telah melalui tahap pendaftaran.

  1. Pasien menuju ruang poli dokter umum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai dengan pedoman pemeriksaan;
  2. Pasien mendapatkan resep untuk pengambilan obat;
  3. Pasien menuju ke apotek kemudian kasir lalu kembali ke apotek dan pulang.

10 - 15 menit

Berdasarkan Peraturan Bupati No.29 Tahun 2014

Pemeriksaan Dokter Umum                 = Rp.10.000,00

Diagnosis dari dokter dan resep

573822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Dokter Umum"