Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan

  1. 1. KK Asli
  2. 2. Form F1.34
  3. 3. KTP Asli

  1. 1. Pemohon mengantri, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Petugas Pelayanan;
  2. 2. Petugas Pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait penerbitan surat pindahnya
  3. 3. Operator admin memverifikasi data KTP;
  4. 4. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menandatangani berkas;
  5. 5. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke Pemoho untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten atua melalui Aplikasi online;
  6. 6. Bilamana memilih online, maka pemohon mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol
  7. 7. Melakukan registrasi Akun dengan NIK;
  8. 8. Menunggu SMS notifikasi untuk mendapatkan password
  9. 9. Memilih layanan yang diinginkan
  10. 10. Mengupload dokumen pendukung
  11. 11. Operator memverifikasi berkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk, dan Pemohon akan mendapatkan sms/wa pemberitahuan pengambilan SKPWNI;
  12. 12. Menunggu pengiriman SKPWNI dari Dindukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan tanda tangan Formulir

1.       Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.       Petugas pelayanan/petugas pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

3.       Apabila petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;

4.       Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasubbag lainnya tidak dapat menyelesaikan maka diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya;

Jawaban Aduan disampaikan ke masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan"