Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi Non Rutin

No. SK: 061/ 9 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan Alat dan Obat Kontrasepsi

  1. Fasilitas Kesehatan membuat surat permintaan Alokon melalui Penyuluh KB
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana mempertimbangkan permintaan alat kontrasepsi (diterima atau ditolak) yang disampaikan melalui Bidang Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan KB. Jika ditolak, admin Kabupaten memberitahu Fasilitas Kesehatan tentang penolakan tersebut secara lisan dan tertulis dengan menyebutkan alasannya. Jika diterima lanjut ke proses selanjutnya.
  3. Admin Kabupaten membuat Rensi Non Rutin dan menginput Barang Medis Habis Pakai (BMHP) di aplikasi Mimtoolweb
  4. Bendahara Material Mencetak Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) berdasarkan Rensi Non Rutin
  5. Membuat Berita Acara Penyerahan Alokon ke Faskes yang ditandatangani pengurus barang Kabupaten dan bendahara material Kabupaten
  6. Mengemas Alokon dan BMHP sesuai jumlah yang tertera di SBBK
  7. Melakukan pendistribusian Alokon dan BMHP ke Fasilitas Kesehatan melalui Penyuluh KB
  8. Pengelola Farmasi Fasilitas Kesehatan dan Bidan menerima dan mencocokan Alokon dan BMHP sesuai SBBK dan BA penyerahan Alokon dan BMHP
  9. Jika sudah benar, Pengelola Farmasi Fasilitas Kesehatan dan Bidan Pengelola KB menandatangani Berita Acara Penyerahan Alokon dan SBBK

Hari Pertama : Membuat Rensi Non Rutin dan Menginput Barang Medis Habis Pakai, Mencetak Surat Bukti Barang Keluar, Membuat Berita Acara Penyerahan Alokon, Mengemas Alokon


Hari Kedua : Distribusi alokon

Tidak dipungut biaya

Alat Dan Obat Kontrasepsi

Whatsapp 08970677293

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08970677293

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi Non Rutin"