Pelayanan Pemeriksaan Rontgen

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Seluruh Masyarakat dengan rujukan sebagai pasien suspek TB paru di BKPM, pasien dengan rujukan dari Puskesmas atau dokter praktek swasta, dan atas permintaan pasien sendiri.

  1. Pasien menuju ruang radiologi untuk dilakukan pemeriksaan rontgen thorax;
  2. Setelah hasil pemeriksaan siap, dilanjutkan dengan pemeriksaan pasien di poli umum/spesialis kemudian menuju ke apotek kemudian kasir lalu kembali ke apotek dan pulang;
  3. Untuk pasien rujukan dapat langsung menuju kasir dan pulang.

20 sampai 25 menit

Berdasarkan Peraturan Bupati No.29 Tahun 2014

Pelayanan Rontgen        = Rp. 40.000,00

Foto Rontgen

Pengaduan dan saran dari pelanggan/pasien dilakukan melalui cara:

Pengaduan langsung ke Unit Pengaduan, dapat melalui Kotak Saran. Telepon nomor 0281-6573822


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Rontgen"